Byklik.com | Puncak – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, YM diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia yang terjadi di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Yusuf, penyidik menduga YM memiliki keterlibatan dalam aksi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YM diduga berperan memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat peristiwa berlangsung. Aparat juga menduga aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya.
“Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama beberapa anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, yang bersangkutan diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang relevan sesuai perkembangan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai kasus kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa di Papua Tengah.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, aparat akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di wilayah Papua Tengah.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pemeriksaan terhadap YM masih berlangsung secara intensif.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Adarma.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, YM saat ini berstatus terduga dan seluruh dugaan keterlibatannya masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***











