NasionalPolitik

DPR Dukung Putusan MK Wajibkan 30 Persen Caleg Perempuan

Avatar
×

DPR Dukung Putusan MK Wajibkan 30 Persen Caleg Perempuan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. [Foto: Ist/Mahendra.]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Eka Widodo dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca Juga  DPR RI Perkuat Dukungan Politik dan Kemanusiaan Palestina

Menurut Edo, revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 25 Mei 2026, menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Baca Juga  Anggota DPR Kecam Razia Pelat BL oleh Gubsu, Minta Presiden Turun Tangan

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.