Hukum & Kriminal

Perkosa Gadis Pidie, Polisi Serahkan Duda Asal Indrapuri ke Jaksa

Avatar
×

Perkosa Gadis Pidie, Polisi Serahkan Duda Asal Indrapuri ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh secara resmi menyerahkan tersangka pemerkosaan, SU alias BM (41), kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin 25 Mei 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh secara resmi menyerahkan tersangka pemerkosaan, SU alias BM (41), kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin, 25 Mei 2026. Penyerahan ini menandai tahap lanjut proses hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Radar Blang Bintang, Aceh Besar, Agustus tahun lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan kejahatan ini berawal dari hubungan maya. Pelaku dan korban, BA (16) warga Pidie, saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak Juli 2025. Dari perkenalan itu, keduanya menyepakati pertemuan yang berujung pada bencana bagi korban pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Baca Juga  Rumah Warga Ulee Kareng Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

“Setelah bertemu, tersangka mengajak korban berkeliling hingga ke kawasan Uleue Lheue, lalu melanjutkan perjalanan ke arah Radar Blang Bintang. Saat mengetahui lokasi sepi dan jauh dari pemukiman, tersangka membawa korban ke lahan kosong dan melakukan pemaksaan serta tindak pemerkosaan,” tegas Kompol Dizha.

Di tengah kepungan kekejaman pelaku, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mengirimkan lokasi keberadaannya kepada keluarga. Mendapatkan pesan darurat itu, keluarga korban segera bergerak menuju titik tersebut. Kehadiran keluarga korban membuat tersangka panik dan langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan, meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya di lokasi kejadian. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Konflik Lahan di Bonai Darussalam, Satu Tewas

Hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan barang bukti yang masif akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap SU dan menetapkannya sebagai tersangka. Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan secara sah kepada kejaksaan untuk proses persidangan.

SU kini terjerat pasal berlapis, yakni tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia diancam dengan sanksi berat berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukum ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/670/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Agustus 2026.