Berita UtamaPolitik

Dana Otsus Aceh Diusulkan Berlaku Tanpa Batas Waktu

Avatar
×

Dana Otsus Aceh Diusulkan Berlaku Tanpa Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: AI]

Byklik.com | Jakarta – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu substansi utama yang diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan Dana Otsus perlu diperpanjang tanpa batas waktu guna menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Muslim, dari berbagai pasal yang direvisi, isu paling mendesak adalah keberlanjutan Dana Otsus yang masa berlakunya akan berakhir pada 2027.

“Yang pertama memang dari seluruh pasal-pasal yang kita revisi, yang sangat urgen dan sangat kita harapkan adalah mengenai dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus itu tinggal satu tahun lagi masa berlakunya. Tanpa perpanjangan, tentu roda pemerintahan di Aceh akan terganggu,” ujar Muslim di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga  Lonjakan Kecelakaan di Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, 17 Tewas

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang dinilainya memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Aceh terkait revisi UU Pemerintahan Aceh.

Ia berharap revisi tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah agar keberlanjutan Dana Otsus memiliki kepastian hukum.

“Kita berharap dalam revisi undang-undang ini dana otonomi khusus tidak ada lagi batas waktu. Sepanjang otonomi khusus itu berlaku di Aceh, sepanjang itu pula dana otonomi khusus diberlakukan,” katanya.

Selain memperpanjang masa berlaku Dana Otsus, Muslim juga mendorong peningkatan besaran Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Baca Juga  Menko AHY Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Menurutnya, kebutuhan pembangunan di Aceh masih sangat besar, termasuk untuk pemulihan infrastruktur akibat konflik masa lalu dan bencana alam di sejumlah daerah.

Muslim mencontohkan dampak banjir besar yang melanda beberapa wilayah, termasuk Aceh Tamiang, yang membutuhkan dukungan anggaran besar untuk proses pemulihan.

“Untuk membangun kembali infrastruktur dan pelayanan publik tentu membutuhkan biaya yang besar. Karena itu kami berharap usulan 2,5 persen dapat disetujui,” ujar politisi asal Daerah Pemilihan Aceh I tersebut.

Ia optimistis revisi UU Pemerintahan Aceh akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan rakyat Aceh secara keseluruhan.

“Kami yakin dengan adanya revisi undang-undang ini, berbagai kebutuhan masyarakat Aceh dapat lebih terakomodasi dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.