Byklik.com | Singapura – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat aksi mitigasi perubahan iklim dan pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi melalui partisipasi aktif pada rangkaian kegiatan Ecosperity Week 2026 dan GenZero Climate Summit 2026 di Singapura, Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan mitra pembangunan untuk memperkuat kerja sama dalam mendorong transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan melalui investasi karbon.
Dalam sejumlah sesi diskusi, Kementerian Kehutanan menyoroti langkah penguatan penyelenggaraan pasar karbon domestik di sektor kehutanan, mulai dari pengembangan kerangka akuntansi karbon yang kredibel, proses penerbitan unit karbon yang lebih sederhana, hingga perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Pada forum “Nature, Markets, Scale” yang diselenggarakan United Nations Environment Programme (UNEP) bersama GenZero pada 18 Mei 2026, Penasihat Utama Menteri Kehutanan Indonesia, Edo Mahendra, menjelaskan perubahan regulasi terbaru yang membuka kembali peluang investasi karbon hutan di Indonesia.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Edo dalam forum tersebut.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi percepatan perdagangan karbon kehutanan melalui proses bisnis yang dinilai lebih jelas dan sederhana dengan pendekatan nesting.
Menurut Edo, regulasi tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan pasar akan kredit karbon berkualitas tinggi dan berintegritas. Pendekatan nesting, lanjutnya, dinilai penting untuk memastikan integritas lingkungan, mencegah penghitungan ganda, serta memperkuat kepercayaan pasar dan investor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyampaikan Kementerian Kehutanan terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan.
Menurut dia, pemerintah juga tengah menyiapkan peta investasi untuk memudahkan investor mengidentifikasi lokasi potensial pengembangan proyek karbon di Indonesia.
Pada kesempatan lain, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menegaskan simplifikasi proses bisnis kredit karbon dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap perlindungan sosial dan lingkungan.
“Simplifikasi proses bisnis tetap mengharuskan entitas pelaksana untuk membuktikan partisipasi aktif masyarakat, pembagian manfaat yang menguntungkan, serta pemenuhan unsur additionality,” ujar Ilham dalam salah satu diskusi meja bundar.
Indonesia menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat. Target tersebut didukung melalui program Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 dengan sasaran serapan bersih sebesar 140 juta ton setara karbon dioksida.
Upaya tersebut menempatkan sektor kehutanan sebagai salah satu pilar utama pencapaian target penurunan emisi nasional dan kontribusi iklim Indonesia di tingkat global.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah juga berkomitmen mengembangkan pasar karbon sektor kehutanan yang transparan, kredibel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian agenda nasional.***











