Headline

Sembilan Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk, Terpidana Perempuan Tumbang

Raudhatul
×

Sembilan Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk, Terpidana Perempuan Tumbang

Sebarkan artikel ini
Seorang terpidana perempuan pelanggar qanun syariay terjadtuh ketika menerima hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. Foto: Byklik.com | Raudhah

Byklik.com | Banda Aceh – Sembilan terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di kawasan Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. Kasus yang menjerat para terpidana didominasi perkara zina, selain ikhtilat dan maisir.

Prosesi uqubat cambuk digelar secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan warga yang hadir di lokasi. Para terpidana menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, menyebutkan empat dari sembilan terpidana merupakan pelaku jarimah zina yang berasal dari dua pasangan berbeda. Masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.

Sementara itu, dua terpidana kasus ikhtilat menerima hukuman 23 kali cambuk. Adapun tiga pelaku maisir atau perjudian masing-masing menjalani sembilan kali cambuk.

Baca Juga  Perluas Akses Pasar Nasional, Pertamina Hadirkan Platform Belanja Daring UMKM

“Untuk jarimah zina ada empat orang dari dua pasangan berbeda. Selain itu juga terdapat perkara maisir,” ujar Rajesh kepada wartawan setelah pelaksanaan hukuman.

Rajesh mengatakan eksekusi uqubat cambuk tetap dilaksanakan terhadap setiap perkara pelanggaran syariat yang telah inkrah. Menurutnya, saat ini masih ada sejumlah perkara lain yang sedang diproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Ia menegaskan hukuman cambuk merupakan bagian dari penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pelaksanaan uqubat juga diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar.

Seorang terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, sempat terjatuh setelah menerima hukuman cambuk. Perempuan tersebut terlihat lemah usai menjalani 100 kali cambukan. Melihat kondisinya, petugas langsung memberikan penanganan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Dari Duka ke Daya, Perempuan Kepala Keluarga Bangkit Mandiri

Meski sempat mengalami kondisi lemas, pihak kejaksaan memastikan terpidana tidak pingsan saat proses cambuk berlangsung, melainkan setelah seluruh rangkaian hukuman selesai dijalankan. Kondisi kesehatannya juga disebut tidak mengalami gangguan serius.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, menyampaikan bahwa kondisi terpidana saat ini telah kembali stabil.

“Bukan saat dicambuk dia pingsan, tetapi setelahnya. Sekarang sudah membaik. Kemungkinan karena faktor emosional, antara rasa sakit dan haru,” kata Rajesh.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan uqubat cambuk, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kelayakan kondisi fisik. Selama proses eksekusi, tenaga medis juga turut disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.[]