Hukum & Kriminal

KPK Ingatkan Hibah Daerah Tak Boleh Lampaui PAD

Raudhatul
×

KPK Ingatkan Hibah Daerah Tak Boleh Lampaui PAD

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat memimpin Rapat di Gedung Utama DPRA, Selasa, 19 Mei 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh menata kembali kebijakan pemberian dana hibah, khususnya kepada instansi vertikal, agar lebih sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Peringatan tersebut disampaikan Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut KPK, hasil evaluasi terhadap APBD Aceh tahun anggaran 2025 masih menemukan adanya alokasi hibah untuk berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi vertikal.

Baca Juga  Satgas Pangan Polri Periksa 22 Saksi Terkait Mutu Beras

Harun menegaskan pemberian hibah pada dasarnya diperbolehkan, namun harus tepat sasaran dan tidak membebani kondisi keuangan daerah.

“Hibah itu boleh saja, tetapi harus sesuai peruntukan dan mendukung pelayanan publik. Yang penting juga tidak melampaui kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

KPK juga menyoroti masih adanya pemerintah daerah yang mengalokasikan hibah dalam jumlah besar meskipun kondisi anggaran terbatas atau mengalami defisit.

Menurut Harun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan kembali prioritas belanja daerah agar lebih seimbang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, KPK menekankan besaran hibah idealnya tidak melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak mengganggu struktur keuangan daerah.

Baca Juga  Komnas HAM Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pengemudi Ojol

“Prinsipnya jelas, hibah tidak boleh lebih besar dari PAD. Itu harus menjadi batas yang diperhatikan,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, KPK turut merinci sejumlah alokasi hibah Pemerintah Aceh pada 2025, di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,75 miliar, pembangunan gedung diklat Kejaksaan Tinggi Aceh Rp9,6 miliar, serta pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Polda Aceh dan rumah dinas Kejati Aceh dengan nilai miliaran rupiah.

KPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan hibah sehingga anggaran daerah tetap sehat dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.