Pendidikan & Karier

Dukungan Menguat, Guru Non-ASN Diminta Segera Dapat Kepastian

Avatar
×

Dukungan Menguat, Guru Non-ASN Diminta Segera Dapat Kepastian

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad. [Foto: DPR RI/Mahendra]

Byklik.com | Jakarta – Dukungan terhadap guru non-ASN terus menguat di tengah proses penataan tenaga honorer nasional. Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah segera menghadirkan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi tidak dirugikan oleh transisi birokrasi.

Habib menegaskan penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengorbankan keberlangsungan pendidikan nasional dan nasib ratusan ribu guru honorer di daerah.

“Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurutnya, ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang meresahkan para guru non-ASN.

Baca Juga  Unimal Wisuda 1.003 Lulusan, 88 Cumlaude

Persoalan itu semakin serius karena Indonesia saat ini masih mengalami kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara sekitar 70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun. Di sisi lain, tercatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Habib menilai banyak pihak kini mulai mendorong pemerintah agar memberikan perlindungan dan kepastian status kepada guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.

Ia meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan pelamar baru dalam proses seleksi ASN.

Baca Juga  Seleksi Berakhir, Empat Mahasiswa Terpilih Sebagai Duta Humas Universitas Malikussaleh 2025

Selain itu, ia juga mendukung penerapan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi agar para guru tetap memiliki kepastian hukum dan tidak kehilangan pekerjaan setelah batas akhir penataan tenaga non-ASN.

“Guru honorer tidak boleh menjadi korban transisi birokrasi. Hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan sosial dan kesejahteraan,” katanya.

Habib turut meminta pemerintah pusat memberikan kepastian dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK, sekaligus mendorong moratorium sanksi administratif bagi sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.

Dukungan terhadap guru non-ASN sebelumnya juga datang dari berbagai kalangan, termasuk DPR RI dan sejumlah pemerintah daerah yang meminta pemerintah pusat segera menghadirkan solusi permanen bagi tenaga pendidik honorer di Indonesia.