Hukum & Kriminal

Mafirion Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Avatar
×

Mafirion Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. [Foto: DPR RI/Tari/Karisma]

Byklik.com | Jakarta –  Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Ia menilai kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena terjadi secara berulang dalam relasi kuasa yang timpang.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Hak atas rasa aman, martabat manusia, dan perlindungan dari kekerasan seksual telah dilanggar,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menegaskan, sebagian korban diduga merupakan anak di bawah umur, sehingga kasus ini juga menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga  Rikwanto Usul Strategi Efektif Berantas Narkotika di Aceh

Mafirion mendesak sejumlah lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera bertindak tanpa menunggu laporan formal.

“Negara wajib hadir. Lembaga-lembaga ini harus proaktif menjangkau korban dan memastikan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan identitas korban serta jaminan keamanan fisik untuk mencegah intimidasi dan reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Rudianto Apresiasi Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun

“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang bagi korban,” katanya.

Selain itu, Mafirion mendorong Komnas HAM dan lembaga terkait melakukan investigasi independen serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban, khususnya anak.

Ia juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Negara harus hadir cepat dan terkoordinasi agar korban tidak terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.