Byklik.com | Nusa Tenggara Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Rote Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sore, petugas mengamankan sekitar 3.290 liter atau setara 3,2 ton solar dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sekitar pukul 15.20 WITA. Saat penggeledahan, polisi menemukan ribuan liter BBM yang disimpan dalam berbagai wadah di dalam rumah terduga pelaku. BBM tersebut diduga berasal dari distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 54 jeriken plastik berukuran besar serta enam drum.
“Benar, BBM tersebut merupakan jenis solar subsidi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman RBM,” ujarnya pada Jumat, 1 Mei 2026 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui diangkut menggunakan truk ke lokasi penyimpanan. Sopir berinisial YD mengaku terlibat dalam pengiriman tersebut dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya hanya mengantar solar ke rumah RBM pada sore hari. Untuk jumlah pastinya saya tidak mengetahui, dan saat ini saya sedang dimintai keterangan di Polres,” ungkap YD.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM subsidi karena sangat merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan.***











