Berita Utama

Pertamina EP Tertibkan Bangunan di Jalur Pipa Demi Keselamatan

Bambang Iskandar Martin
×

Pertamina EP Tertibkan Bangunan di Jalur Pipa Demi Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Pertamina EP Rantau Field melakukan penertiban bangunan lama serta tenda yang didirikan pascabanjir di area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional, Senin, 4 Mei 2026. (Ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pertamina EP Rantau Field yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 menertibkan bangunan lama serta tenda yang didirikan warga pascabanjir di area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 4 Mei 2026.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Field Manager Pertamina EP Rantau Field, Tomi Wahyu Alimsyah, mengatakan bahwa pascabanjir sejumlah warga mendirikan tenda dan bangunan di area yang berdekatan dengan sumur serta jalur pipa transmisi. Bahkan, beberapa bangunan berdiri di atas jalur pipa yang memiliki tekanan tinggi.

“Pasca banjir, tidak sedikit warga yang mendirikan tenda hingga bangunan di atas lahan yang dekat dengan sumur dan aliran pipa. Padahal kawasan tersebut bertekanan tinggi, sehingga kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar membongkar sendiri bangunan dan tenda demi keselamatan,” ujar Tomi dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, Fauzul Munandar Siap Lanjutkan Komando FJL Aceh

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak perusahaan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi kepada masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, warga bersedia secara sukarela membongkar bangunan dan tenda yang telah didirikan, serta membuat surat pernyataan tertulis.

Selain itu, petugas keamanan turut membantu warga dalam mensterilkan area yang dinilai berisiko tinggi. Proses penertiban berlangsung lancar, cepat, dan dalam suasana kondusif.

Baca Juga  Polisi Tertibkan Antrean BBM, Antisipasi Panic Buying di Lhokseumawe

“Kami mengapresiasi warga yang dengan sukarela membongkar sendiri tenda maupun bangunan demi keamanan bersama,” katanya.

Tomi menegaskan bahwa penertiban tersebut murni dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Langkah ini juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 tentang instalasi pipa penyalur dan pipa transmisi gas bumi, yang mengatur jarak aman serta melarang pendirian bangunan di area berisiko tinggi.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga jarak aman dari jalur pipa,” ujarnya.***