Berita Utama

Wali Kota Lhokseumawe Perjuangkan Kepastian 3.698 PPPK ke KemenPAN-RB

Bambang Iskandar Martin
×

Wali Kota Lhokseumawe Perjuangkan Kepastian 3.698 PPPK ke KemenPAN-RB

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperjuangkan kepastian status bagi 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Prokopim Pemko Lhokseumawe)

Byklik.com | Jakarta – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperjuangkan kepastian status bagi 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Sayuti bertemu dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, T. Eddy Syahputra, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Nadila Fatimah Azzahrah Latif. Pertemuan itu membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan PPPK, termasuk kepastian status dan skema pembiayaan ke depan.

Di hadapan perwakilan kementerian, Sayuti memaparkan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat setiap tahun. Ia menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” ujar Sayuti.

Selain itu, audiensi juga membahas arah kebijakan pemerintah pusat terkait penataan PPPK, termasuk opsi kebijakan dan dukungan pembiayaan yang memungkinkan pemerintah daerah tetap mampu menjalankan kewajibannya tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sayuti menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe siap menyesuaikan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian, ia berharap adanya dukungan konkret dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga  Menteri ESDM: 2027 Produksi Gas Naik, Tambahan dari ENI dan Mubadala

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya advokasi yang terus dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui koordinasi lintas kementerian. Upaya itu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh PPPK.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap hasil audiensi ini dapat melahirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para PPPK. Dengan demikian, keberlanjutan pelayanan publik tetap terjaga, serta para tenaga PPPK memperoleh kejelasan mengenai masa depan mereka.***