Byklik.com | Jakarta – Pemerintah memperketat pencegahan praktik haji nonprosedural atau ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, dengan sedikitnya 42 calon jemaah telah dicegah keberangkatannya.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’. Haji harus melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan.
Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menangani tindak pidana terkait praktik haji ilegal.
“Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah nonprosedural,” jelasnya.
Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran aturan Arab Saudi.
Sanksi yang diberikan pun berat, mulai dari penolakan masuk ke Makkah dan kawasan Arafah, Muzdalifah, Mina, hingga denda, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan jika ada pihak yang menawarkan praktik tersebut,” tegas Hasan.











