Hukum & Kriminal

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Avatar
×

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Foto: Dok/KemenPPPA]

Byklik.com | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap tiga anak balita di sebuah daycare di Banda Aceh, Jumat, 1 Mei 2026.

Menteri PPPA menegaskan kasus tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak agar menempatkan keamanan anak sebagai prioritas utama, terlebih sebelumnya juga terjadi kasus serupa di Yogyakarta.

“Kami sangat prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan yang mandat utamanya adalah pengasuhan,” ujar Arifah Fauzi.

Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan DP3AP2KB Banda Aceh untuk memantau kondisi korban serta proses hukum. Dari hasil penelusuran, daycare tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga  KemenPPPA Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak di Makassar dan Riau

Menurutnya, legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting dalam perlindungan anak. Ia mendorong seluruh daycare memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) serta menjalani evaluasi berkala.

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus benar-benar menjamin keselamatan anak,” tegasnya.

Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

“Penguatan sumber daya manusia menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian PPPA bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun standar kerja khusus di bidang perawatan dan perkembangan anak sebagai acuan nasional.

Baca Juga  Bea Cukai Gerebek Gudang Motor Mewah Ilegal di Lhokseumawe

Terkait proses hukum, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp72 juta.

Selain itu, Menteri PPPA juga mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Pemulihan anak tidak hanya soal fisik, tetapi juga luka batin mereka harus ditangani dengan baik,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap anak melalui UPTD PPA, kepolisian, maupun layanan hotline SAPA 129.

“Keberanian melapor adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara,” tutupnya.