Politik

Doli Kurnia Dorong Revisi UU Parpol, Perkuat Tata Kelolanya

Avatar
×

Doli Kurnia Dorong Revisi UU Parpol, Perkuat Tata Kelolanya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli. [Foto : DPR RI/Dok/Andri]

Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), terutama untuk memperbaiki sumber dan pengelolaan keuangan partai guna mencegah praktik korupsi.

Doli mengatakan, penyempurnaan UU Parpol menjadi mendesak seiring perkembangan dinamika politik yang semakin kompleks, baik secara empirik maupun pemikiran.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli dikutip dari Parlementaria, Kamis, 30 April 2026.

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, setelah 28 tahun reformasi, diperlukan penguatan kelembagaan partai politik agar dapat dikelola secara modern dan mandiri.

Baca Juga  Pilkada DPRD Dinilai Bukan Solusi, Anggota DPR Tegaskan Demokrasi Terancam

“Kita harus bertekad menjadikan partai politik sebagai institusi yang dikelola secara modern dan mandiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, kaderisasi partai politik menjadi hal yang tidak bisa ditawar dan harus terhubung dengan aspirasi masyarakat. Sebab, partai politik merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi.

“Di dalam pemilu, salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” katanya.

Doli menilai partai politik, pemilu, dan pemerintahan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ia menyebut kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu.

“Bila kita ingin memiliki institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem pemilu yang baik akan sempurna bila partai politiknya juga baik,” tegasnya.

Baca Juga  Rudianto Apresiasi Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun

Ia juga mengungkapkan bahwa revisi regulasi politik telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan revisi UU Parpol dengan menambahkan standar pendidikan politik, kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

KPK mencatat, dalam kurun waktu 2004 hingga 2025, sebanyak 371 politisi terjerat kasus korupsi. Hal ini dinilai menunjukkan perlunya perbaikan mendasar dalam tata kelola partai politik.