Byklik.com | Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Trumon Tengah, Kamis, 23 April 2026.
Pelaku berinisial M (41), seorang petani asal Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Di Desa Pulo Paya, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas dengan balutan tisu. Total berat bruto barang bukti mencapai 14,93 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Aceh Selatan. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus jaringan yang ada,” tegas AKP Mahdian Siregar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Trumon.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan kasus, termasuk uji laboratorium barang bukti dan pelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Aceh Selatan turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba.











