Byklik.com | Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Khalid, menyoroti pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, meski telah digelontorkan selama hampir dua dekade.
Dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Khalid menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada aspek tata kelola yang belum optimal.
“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujar Khalid di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan efektivitas mekanisme evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan. Menurutnya, evaluasi tersebut seharusnya mampu memastikan penggunaan dana otsus tepat sasaran.
“Dana otsus yang selama ini dirancang oleh DPR Aceh sebelum disahkan menjadi RAPBA itu ada evaluasi di Kemendagri. Ini sebenarnya apa kendalanya sehingga hasil evaluasi tidak signifikan seperti yang diharapkan,” katanya.
Khalid menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mandiri dalam pengelolaan dana otsus karena tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menilai penting untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses evaluasi tersebut agar pengelolaan dana ke depan lebih efektif.
Ia juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola dana otsus agar lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Bagaimana pengelolaan dana otsus yang lebih efisien, lebih transparan, dan lebih maksimal sehingga sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khalid mengingatkan bahwa pembahasan dana otsus tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki. Menurutnya, substansi utama dari kesepakatan tersebut adalah pemberian kewenangan khusus kepada Aceh, bukan sekadar besaran anggaran.
“Perdamaian MoU Helsinki bukan cuma berbicara dana, tetapi kewenangan. Tidak disebutkan Aceh mendapat dana otsus berapa persen, tetapi tentang pelimpahan kewenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus tersebut, sehingga pembahasan terkait anggaran harus berjalan seiring dengan penguatan kewenangan dan perbaikan tata kelola.
“Yang jadi masalah selama ini adalah pengelolaan. Ini perlu masukan kita bersama agar dana otsus ke depan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Khalid.
Khalid berharap, melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang tengah dibahas, dapat dirumuskan sistem pengelolaan dana otsus yang lebih akuntabel dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.











