Hukum & KriminalPendidikan & Karier

DPR Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Avatar
×

DPR Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. [Foto: DPR RI]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang kembali mencuat di sejumlah perguruan tinggi dan sekolah. Ia menilai fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan masih terjadi secara berulang dan bersifat sistemik.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Menurut legislator yang akrab disapa Abduh itu, berbagai kasus yang terungkap menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari budaya akademik, pola interaksi, hingga mekanisme pengawasan di institusi pendidikan.

Baca Juga  Dalami Sinematografi, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Gelar Nobar

Ia menegaskan, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, khususnya perempuan. Karena itu, pendekatan perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus. “Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” tegasnya.

Abduh juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna memastikan objektivitas dalam proses evaluasi dan investigasi.

Selain itu, ia menilai rendahnya pemahaman civitas akademika terkait bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi faktor pemicu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kekerasan verbal dan digital.

Baca Juga  Rudianto Apresiasi Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun

“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan peserta didik.

“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.