Berita Utama

Al-Farlaky Perintahkan Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan

Bambang Iskandar Martin
×

Al-Farlaky Perintahkan Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Dok. Humas

Byklik.com | Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memerintahkan seluruh camat di wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk menginstruksikan para keuchik melakukan uji publik ulang terhadap data penerima bantuan stimulan rumah rusak ringan, sedang, dan berat yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperkuat transparansi serta memastikan akurasi data penerima bantuan, dengan membuka daftar secara terbuka berbasis by name by address kepada masyarakat.

“Bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Aceh Timur, khususnya untuk rumah rusak ringan, sedang, dan berat, sudah disalurkan oleh BNPB. Karena itu, kami perintahkan camat dan keuchik untuk melakukan uji publik guna memastikan kredibilitas data penerima,” ujar Al-Farlaky dalam keterangan pers, Minggu, 12 April 2026.

Baca Juga  Polisi Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Tanjakan Cot Murong Sabang

Ia menjelaskan, sebanyak 8.065 kepala keluarga (KK) telah menerima bantuan tahap awal. Rinciannya meliputi 2.707 KK kategori rusak ringan, 2.611 KK rusak sedang, dan 2.747 KK rusak berat. Data tersebut merupakan bagian dari usulan tahap pertama sebanyak 25.000 KK, sementara sisanya akan diproses secara bertahap dan tetap dalam pengawalan pemerintah daerah.

“Ini merupakan rincian bantuan tahap awal dari total usulan 25.000 KK. Sisanya akan diproses bertahap dan terus kita kawal,” tegasnya.

Al-Farlaky menegaskan, meskipun data sebelumnya telah melalui proses uji publik, pemerintah daerah tetap melakukan verifikasi ulang guna mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Korban Banjir dan Longsor

“Kita tidak ingin pemerintah kabupaten menjadi pihak yang disalahkan. Tugas kita hanya mengusulkan data, sementara eksekusi berada di BNPB. Karena itu, uji publik ulang ini sangat penting,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengaduan, pemerintah akan menyalurkan daftar penerima ke tingkat kecamatan untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Warga yang merasa tidak sesuai dapat mengajukan keberatan melalui kecamatan maupun posko pengaduan di tingkat kabupaten.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan formulir sanggahan melalui kecamatan. Masyarakat diberi waktu selama satu minggu sejak daftar penerima diumumkan dan ditempel di setiap gampong untuk menyampaikan keberatan.***