Byklik.com | Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Kedua pelaku masing-masing berinisial J (37) dan S (41), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli pada Senin, 4 April 2026 lalu..
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut miliknya, sementara tersangka perempuan berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.











