Hukum & KriminalLingkungan & EnergiNasional

Satgas Sita 1.699 Hektare Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Avatar
×

Satgas Sita 1.699 Hektare Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung lokasi penertiban, Selasa, 7 April 2026. [Foto: ESDM]

Byklik.com | Murung Raya – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 1.699 hektare lahan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan menetapkan satu tersangka.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung lokasi penertiban, Selasa, 7 April 2026.

Bahlil menegaskan aktivitas tambang PT AKT tidak memiliki dasar hukum setelah izin PKP2B perusahaan tersebut dicabut sejak 2017.

“Operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ujar Bahlil.

Baca Juga  DPR Perkuat Sinergi Percepat Program 3 Juta Rumah

Satgas PKH sebelumnya telah melakukan verifikasi dan menemukan indikasi tindak pidana, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Jampidsus Kejaksaan RI dengan menetapkan satu tersangka berinisial ST sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah hukum sejak Januari 2026. Setelah verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi pidana dan pada 26 Maret 2026 ditetapkan tersangka,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.

Ia menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga  Kapal Pertamina Masih Tertahan, DPR Desak Presiden Turun Tangan

“Satgas PKH tidak hanya fokus di wilayah ini, tetapi juga melakukan verifikasi dan identifikasi kawasan hutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Bahlil mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan tidak memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

“Kita menghargai proses bisnis, tetapi harus tunduk pada ketentuan agar praktik ilegal di kawasan hutan dapat diakhiri,” tegasnya.

Satgas PKH sendiri dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, lebih dari 3,3 juta hektare lahan telah berhasil dikembalikan, dengan target penertiban mencapai 4,2 juta hektare.