Hukum & Kriminal

Dana Desa Bermasalah Tujuh Keuchik Aceh Barat Disanksi

Avatar
×

Dana Desa Bermasalah Tujuh Keuchik Aceh Barat Disanksi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh keuchik karena tidak menindaklanjuti temuan audit pengelolaan dana desa, Senin, 6 April 2026. [Foto: Prokopim Aceh Barat]

Byklik.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh keuchik karena tidak menindaklanjuti temuan audit pengelolaan dana desa, Senin, 6 April 2026.

Sanksi dijatuhkan setelah para keuchik terbukti mengabaikan kewajiban penyelesaian temuan Inspektorat melebihi batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat, Safrizal, menyatakan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan gampong serta mengganggu tata kelola pemerintahan desa.

“Pengabaian terhadap rekomendasi audit tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga merusak upaya membangun pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga  Miliki Senpi Ilegal, Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Dua Pucuk Pistol Diamankan

Data Inspektorat mencatat, dari 49 gampong yang memiliki temuan, total kerugian mencapai Rp10,7 miliar. Hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan.

Selain tujuh gampong yang telah menuntaskan temuan, sebanyak 35 lainnya masih dalam proses penyelesaian dan diberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026.

Namun, tujuh gampong yang dikenai sanksi dinilai paling tidak kooperatif, bahkan hanya menyetor sebagian kecil dari nilai temuan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Pemkab Aceh Barat menetapkan pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung mulai 6 April 2026, serta menunjuk pelaksana tugas (Plt) keuchik untuk menjaga jalannya pemerintahan.

Baca Juga  Terkendala Lahan Pemkab Aceh Barat Fasilitasi Jalan Hauling

Jika dalam masa tersebut kewajiban diselesaikan, jabatan dapat dikembalikan. Sebaliknya, jika tetap diabaikan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap dan kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar sanksi, tetapi langkah tegas untuk memperbaiki sistem dan memastikan dana desa dikelola secara transparan,” ujar Safrizal.

Langkah ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, serta regulasi daerah yang berlaku di Aceh Barat.