Berita Utama

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan dan Tangkap DPO KKB

Bambang Iskandar Martin
×

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan dan Tangkap DPO KKB

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. (Ist)

Byklik.com | Puncak Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria bernama Pulan Wonda alias Kamenak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis, 2 April 2026.

Penangkapan dilakukan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Pulan Wonda diduga merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.27 WIT setelah tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia.

“Petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, pelaku berupaya melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Baca Juga  Jelang Meugang, Gubernur Aceh Lobi Pusat Percepat Impor Ternak

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dua charger, STNK dan kunci kendaraan, serta barang pribadi lainnya, termasuk tiga lembar uang palsu.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku diduga memiliki rekam jejak panjang dalam aksi kekerasan bersenjata sejak 2010, baik terhadap aparat keamanan maupun warga sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Salah satu peristiwa yang dikaitkan dengan pelaku adalah penyerangan terhadap rombongan Kapolda Papua pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Menteri PPPA Cemas Perempuan dan IRT Dijadikan Kurir Narkoba

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa selain tindakan tegas, aparat tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, termasuk pemberian penanganan medis terhadap pelaku.

Saat ini, Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan yang kondusif guna mewujudkan Papua yang aman dan damai.***