Byklik.com | Jayapura – Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya penyelundupan amunisi di kawasan perbatasan Indonesia–Papua Nugini. Penindakan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, pada Sabtu, 28 Maret 2026, saat petugas melaksanakan pengawasan rutin terhadap barang bawaan pelintas batas.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari masuknya barang berbahaya.
“Ini adalah wujud nyata kehadiran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam melindungi perbatasan negara, khususnya dari peredaran amunisi ilegal,” ujarnya pada Kamis, 2 April 2026.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemindaian barang bawaan menggunakan mesin X-ray di terminal kedatangan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dua butir amunisi kaliber 12 gauge (shotgun) yang disimpan dalam tas selempang berbahan kain berwarna hitam.
Amunisi tersebut dibawa oleh seorang warga negara Papua Nugini berinisial SD (55) yang melintas menuju wilayah Indonesia.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsubsektor Skouw untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bea Cukai Jayapura menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan perbatasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tapal batas negara.***











