Byklik.com | Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, melantik dan mengambil sumpah empat kepala puskesmas serta pejabat fungsional di Aula Puskesmas Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 2 April 2026.
Empat kepala puskesmas yang dilantik masing-masing Kurniawati sebagai Kepala Puskesmas Krueng Barona Jaya, Munizar sebagai Kepala Puskesmas Ingin Jaya, Sri Agustini sebagai Kepala Puskesmas Lembah Seulawah, serta Cut Nurmalahayati sebagai Kepala Puskesmas Seulimeum.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pengukuhan pejabat fungsional dan penyerahan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam arahannya, Syukri A Jalil menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
“Aparatur bekerja bukan untuk melayani pimpinan, tetapi untuk melayani masyarakat. Tugas dan tanggung jawab harus diberikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan utama aparatur saat ini adalah memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Tantangan terbesar adalah bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi,” katanya.
Syukri juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta rasa syukur.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta selalu bersyukur atas amanah yang diberikan,” pesannya.
Menurutnya, pelantikan, mutasi, dan pengisian jabatan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penempatan pejabat fungsional telah disesuaikan dengan keahlian masing-masing agar dapat bekerja secara optimal.
Pada kesempatan tersebut, Syukri juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mulai menerapkan sistem absensi terintegrasi bagi aparatur mulai 1 Mei 2026.
“Sistem absensi terintegrasi akan diberlakukan mulai 1 Mei setelah teknis penerapannya dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, Kepala Bappeda Aceh Besar, Agus Husni, Kasatpol PP dan WH Aceh, Muhajir, serta Kepala BKPSDM Aceh Besar, Asnawi.***











