Byklik.com | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pengamanan dilakukan melalui operasi gabungan antara Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk kemudian dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK.
“Pengamanan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi intensif antarpenegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi Kamis, 26 Maret 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan implementasi peraturan perundang-undangan sekaligus wujud penguatan koordinasi antara lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur,” ujar M. Ismail Riyadi.
OJK berharap sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus di sektor keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.











