Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai hal tidak lazim.
Ia mengatakan, meskipun secara regulasi penangguhan penahanan dimungkinkan, keputusan tersebut harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Soedeson mengaku khawatir kebijakan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.
“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh?” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kepantasan dan kelayakan tindakan penegakan hukum menjadi hal krusial yang harus dijaga oleh aparat.
“Masyarakat melihat, apakah tindakan itu sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan atau belum,” ucapnya.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius, termasuk dalam hal penahanan terhadap tersangka.
“Harus selektif sekali. Alasan objektif dan subjektif harus kuat, misalnya karena sakit atau alasan kemanusiaan,” jelasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026, sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, dan menjadi perhatian publik karena terjadi pada sektor layanan ibadah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis, 19 Maret 2026.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Ia menegaskan pengalihan jenis penahanan tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami pastikan penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi.











