Berita Utama

DPR RI Setujui Lima Anggota Dewan Komisioner OJK 2026–2031

Avatar
×

DPR RI Setujui Lima Anggota Dewan Komisioner OJK 2026–2031

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani foto bersama usai meminta persetujuan anggota dewan, terkait laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. [Foto: DPR RI/ Mares/Andri]

Byklik.com | Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terkait laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan dalam rapat tersebut.

Serentak para anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” ujar Misbakhun membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Adapun lima nama yang disetujui sebagai anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Baca Juga  OJK Dorong Generasi Muda Melek Asuransi dan Mitigasi Risiko

Selanjutnya, Misbakhun melalui pimpinan DPR RI meminta seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk memberikan persetujuan atas kelima nama tersebut.

Persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.