ByKlik.com | Banda Aceh — Pemerintah Pusat resmi menyesuaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total tambahan dana yang dialokasikan mencapai Rp10,65 triliun untuk mendukung pemulihan infrastruktur serta ekonomi masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengikuti sosialisasi kebijakan tersebut melalui rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat teknis Pemerintah Aceh, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kepala BPBA, serta perwakilan Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah agar tetap mampu menjalankan program prioritas sembari menangani dampak bencana.
Adapun komponen dana yang disesuaikan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (khusus untuk daerah tertentu)
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin guna memastikan pemanfaatan yang efektif, yakni Tahap I (40%) disalurkan pada Februari 2026, Tahap II (30%) pada Maret, dan Tahap III (30%) dijadwalkan pada April 2026.
Hingga 27 Februari 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp4,38 triliun atau sekitar 41 persen dari total alokasi yang ditetapkan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat pemerintah pusat dalam mendukung daerah yang terdampak bencana. Ia menekankan bahwa dukungan anggaran ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di Aceh.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden serta seluruh unsur pemerintah pusat atas berbagai upaya yang selama ini dilakukan bersama untuk membantu membangun kembali daerah yang dilanda bencana,” ujar Fadhlullah.
Ia berharap tambahan dana ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, khususnya dalam mempercepat pemulihan pelayanan publik dan stabilitas ekonomi daerah. []











