Lingkungan & EnergiNasional

15 Tersangka Dibekuk, Jaringan Pemburu Gajah Sumatera Terbongkar

Avatar
×

15 Tersangka Dibekuk, Jaringan Pemburu Gajah Sumatera Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Polda Riau menggelar jumpa pers di Mapolda Riau guna memaparkan secara detail pengungkapan tindak pidana perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi, Senin, 2 Maret 2025. [Foto: Polda Riau]

ByKlik.com | Pekanbaru — Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan perburuan terorganisir lintas provinsi menyusul ditemukannya bangkai Gajah Sumatera dalam kondisi membusuk, kepala terpisah, dan gading hilang di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Markas Polda Riau, Selasa (3 Maret 2026). Hadir sejumlah pejabat, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta jajaran Mabes Polri dan Polda Riau.

Baca Juga  Tim Pushidrosal Selamatkan ABK Kapal Nelayan Tenggelam

Kadiv Humas Polri Johnny Isir menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berbasis Scientific Crime Investigation.

“Pada 4 Februari 2026 dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Baca Juga  Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Tunda Umrah

Penyidikan dilakukan melalui olah TKP, analisis balistik, digital forensik, penelusuran GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. Polisi memastikan kejahatan ini merupakan jaringan terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi yang sistematis.

“Dengan 15 tersangka diamankan dan tiga DPO masih diburu, negara menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi,” tegasnya.