Berita UtamaHeadline

Mudik Gratis Aceh 2026 Dibuka, Daftar 3 Maret

Avatar
×

Mudik Gratis Aceh 2026 Dibuka, Daftar 3 Maret

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Dishub Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengajak masyarakat yang berencana mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah untuk segera mempersiapkan diri, menyusul akan dibukanya pendaftaran Program Mudik Gratis Tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., menyampaikan pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 3 Maret 2026, dan dilakukan secara daring melalui laman resmi www.seulamat.dishubaceh.com.

“Kami mengajak masyarakat yang hendak memanfaatkan program mudik gratis agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan terus memantau informasi resmi dari Pemerintah Aceh. Cara mendaftarnya cukup mudah,” ujar Faisal di Banda Aceh, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah.

Baca Juga  Pemkab Konawe Salurkan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan perjalanan mudik berlangsung tertib dan selamat,” katanya.

Adapun rute yang disiapkan meliputi Banda Aceh menuju Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, serta Medan.

Bagi masyarakat yang telah mendaftar, registrasi ulang dijadwalkan pada Sabtu, 8 Maret 2026. Sementara keberangkatan direncanakan pada Sabtu hingga Senin, 15–17 Maret 2026, melalui Depo Trans Koetaradja Banda Aceh.

Baca Juga  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Terkait persyaratan, calon peserta wajib menyiapkan KTP bagi peserta dewasa, serta Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga bagi anak-anak. Setiap peserta hanya dapat mendaftar pada satu rute, dengan maksimal enam anggota keluarga atau kerabat dalam satu pendaftaran.

“Tiket akan diterbitkan atas nama pendaftar dan anggota yang didaftarkan. Petugas akan melakukan pengecekan saat keberangkatan,” jelas Faisal.

Pemerintah Aceh menegaskan larangan praktik jual beli tiket. Peserta yang membatalkan keberangkatan tanpa konfirmasi akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran dari program mudik gratis pada periode berikutnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya. []