Opini & Analisis

Etika Media di Tengah Kebisingan Opini

Avatar
×

Etika Media di Tengah Kebisingan Opini

Sebarkan artikel ini
Muhammad Amin, pemerhati hukum dan advokad. Foto: Dok.Pribadi

Oleh: Muhammad Amin, SH, CPLA.

Apa yang belakangan ini diarahkan kepada Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, telah melampaui batas kritik yang sehat. Ini bukan lagi soal kontrol publik, melainkan gejala penggiringan opini yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme.

Narasi yang dibangun seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum serius. Padahal faktanya, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara yang diangkat berada dalam kategori mensyaratkan pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Pihak yang dirugikan
Pertanyaannya sederhana, siapa yang dirugikan, dan di mana laporannya? Jika tidak ada pengaduan, maka tidak ada perkara pidana. Jika tidak ada perkara, maka apa dasar penghakiman ini?

Di titik inilah kita melihat sesuatu yang lebih dari sekadar kritik, ini adalah upaya membangun persepsi untuk menggantikan fakta yang merugikan satu pihak tanpa memberikan kesempatan menanggapi tuduhan yang tidak mendasar.

Lebih berbahaya lagi, sebagian media justru terkesan tidak lagi berdiri sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai aktor dalam orkestrasi opini. Judul-judul yang provokatif, framing yang sepihak, dan pengabaian asas praduga tak bersalah adalah bentuk kemunduran dalam praktik pencemaran nama baik berbungkus jurnalisme.

Baca Juga  Media Massa Daring di Era AI

Perlu diingat, kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menghakimi. Ada etika, ada standar, dan ada tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jika merujuk kepada undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, terdapat pemberitaan yang melanggar seperti Pasal 1 tentang pemberitaan yang independen, berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Pemberitaan yang berimbang lahir dari konfirmasi menyeluruh tentang isu yang beredar dan hal itu tidak dilakukan wartawan, setidaknya yang terlihat dari beberapa pemberitaan.

Pemberitaan yang tidak berimbang, tidak terverifikasi secara utuh, dan cenderung membangun stigma, maka itu bukan lagi produk jurnalistik yang sehat, melainkan materi yang layak diuji di Dewan Pers. Selaku lembaga yang berwenang menerima pengaduan pemberitaan yang merugikan masyarakat, Dewan Pers dapat mengeluarkan kajian sebuah berita melanggar Kode Etik atau tidak.

Ranah publik dan mendidik

Pengaduan ke Dewan Pers bukan bentuk anti-kritik, melainkan upaya menjaga agar ruang publik tidak dirusak oleh informasi menyesatkan yang disetir oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan politis, kekuasaan, dan mungkin juga uang.

Baca Juga  Membangun Ruang Aman bagi Anak dari Luka Bullying

Pers profesional harusnya sadar bahwa mereka bekerja di ranah publik dan bukannya di ranah pribadi. Mereka harus paham sebuah isu yang menyerang pribadi, tidak boleh mendapat tempat di media massa yang bekerja berdasarkan fakta, bukan desas-desus.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40/1999 menegaskan bahwa pers nasional tidak saja berfungsi sebagai media informasi, hiburan, dan kontrol sosial, tetapi juga lembaga pendidikan. Asas, fungsi, hak dan kewajiban, serta peranan inilah yang membedakan informasi yang disajikan media massa dengan media sosial.

Kita tidak sedang membela individu semata. Kita sedang menjaga prinsip bahwa tidak seorang pun boleh dihakimi tanpa dasar hukum yang sah. Karena hari ini yang disasar adalah Sekda Aceh, besok bisa menyasar siapa saja.

Aceh tidak boleh dipimpin oleh opini yang dibentuk, tetapi oleh kebenaran yang diuji. Dan kepada pihak-pihak yang mencoba bermain di balik layar, sejarah selalu mencatat, bahwa kekuasaan yang dibangun dengan cara menjatuhkan secara tidak adil, pada akhirnya akan runtuh oleh cara yang sama.[]

Muhammad Amin, penulis adalah pemerhati hukum dan advokat.