Headline

Polri Proses Etik dan Pidana Mantan Kapolres Bima Kota

Bambang Iskandar Martin
×

Polri Proses Etik dan Pidana Mantan Kapolres Bima Kota

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan pers pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Senin, 16 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.

Proses penegakan hukum dan kode etik saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari bandar narkotika melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP M juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Baca Juga  Progres 98 Persen, Jembatan Bailey Kuta Blang Segera Difungsikan

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di kediaman AKBP DPK di wilayah Tangerang Selatan. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan termasuk kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 332 Pelajar Terlibat Kerusuhan Agustus

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AKBP DPK dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel sesuai mekanisme yang berlaku.

Polri memastikan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen penguatan integritas dan reformasi internal institusi.***