ByKlik.com | Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. DPR ditargetkan menuntaskan regulasi tersebut paling lambat 2026 sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
“Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya mulai 2027. Artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian RUU Pilkada berisiko menimbulkan ketidakpastian serius, terutama bagi penyelenggara pemilu yang membutuhkan kepastian hukum sejak awal. Tanpa aturan yang jelas, tahapan teknis dan persiapan anggaran dapat terganggu.
“Yang paling tertekan itu penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan, sementara waktu kita sangat terbatas,” tegasnya.
Di tengah tenggat yang ketat, DPR masih mematangkan arah pembentukan regulasi. Hingga kini belum ada keputusan final apakah RUU Pilkada akan disusun melalui skema kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan legislasi lainnya.
“Metodenya belum diputuskan. Yang utama bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” kata Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Komisi II, lanjut Dede, tengah memetakan sedikitnya 20 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan, mulai dari sistem pemilihan, kewenangan penyelenggara, hingga sinkronisasi dengan putusan MK terbaru. Pemetaan substansi dinilai menjadi fondasi sebelum menentukan model regulasi yang paling tepat.
Ia mengakui pandangan para pemangku kepentingan terbelah. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil mendorong kodifikasi untuk menyatukan rezim pemilu dan pilkada, sementara pihak lain menilai pendekatan berbeda lebih adaptif terhadap dinamika hukum.
“Kita terbuka terhadap semua masukan. Faktanya, sampai hari ini kita masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” ujarnya.
Dede menegaskan, meski dinamika hukum masih mungkin terjadi jika MK kembali mengeluarkan putusan baru, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU Pilkada tepat waktu. “Target kami jelas, 2026 harus selesai. Tanpa itu, tahapan Pemilu 2029 bisa terganggu,” pungkasnya.











