Hukum & Kriminal

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja. (Ist)

Byklik.com | Kutacane – Di tengah upaya pemulihan wilayah pascabanjir, jajaran Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil L300 warna putih yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung besar berisi ganja, masing-masing terdiri dari 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan 11 bal seberat 24 kilogram.

Selain barang bukti ganja, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Redmi dan Nokia, serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Baca Juga  Tujuh Orang Diamankan Terkait Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria, yang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, dengan tujuan Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dimaksud.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi kendaraan berinisial PP mengaku membawa ganja tersebut atas perintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150 ribu per kilogram.

Baca Juga  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

Sebagai langkah pencegahan, Polsubsektor Lawe Pakam akan rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara maupun sebaliknya, guna menekan peredaran narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***