Byklik.com | Lhokseumawe – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 325 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Thailand di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga kurir berhasil diamankan beserta ratusan kilogram barang haram yang dikemas dalam 13 karung goni.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Lhokseumawe, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Satgas Kapal Patroli BC 15031, serta Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial Z yang diduga berperan sebagai kurir darat dan J yang diduga sebagai kurir laut.
“Dua orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial Z diduga berperan sebagai kurir darat dan J diduga sebagai kurir laut. Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram,” kata Vicky Fadian dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Vicky, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa, 23 Juni 2026. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu-sabu menggunakan kapal nelayan dari Thailand menuju pesisir Aceh.
Berdasarkan hasil analisis, tim memperkirakan kapal pembawa narkotika akan mendarat di kawasan Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok, yakni tim laut dan tim darat, yang bergerak secara bersamaan.
Tim laut yang diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 melakukan patroli di perairan Jambo Aye hingga Blang Mangat. Sementara tim darat melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang terlarang tersebut.
“Selanjutnya, tim menerima informasi target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa. Beberapa saat kemudian, tim mencurigai sebuah mobil hitam keluar dari arah Pantai Blang Mangat,” ujar Vicky.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghadangnya di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat. Saat mobil dihentikan, dua orang di dalamnya sempat melarikan diri ke arah semak-semak.
“Saat mobil dihentikan, ada dua orang sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, keduanya dikejar dan dapat ditangkap,” katanya.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang masing-masing berisi kemasan teh China. Setelah diperiksa, kemasan tersebut diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu.
“Berdasarkan pengakuan awal kedua orang yang ditangkap tersebut, seluruh bungkusan dalam goni merupakan sabu-sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram,” ungkap Vicky.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe sebelum diserahkan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Vicky menegaskan, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga berada di balik pengiriman sabu-sabu dari Thailand tersebut.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pesisir Aceh yang kerap dijadikan pintu masuk penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan,” tutup Vicky.











