Berita Utama

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22 Juta Rokok Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22 Juta Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar, Rabu, 24 Juni 2026. (Foto: Bea Cukai Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar, Rabu, 24 Juni 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2025 hingga 2026. Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya berasal dari penindakan Kantor Wilayah DJBC Aceh. Seluruhnya disita karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BNPB

Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Kegiatan seremonial digelar di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe.

Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan menggunakan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bagian dari dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program “Broeh Jeut Keu Peng” atau mengubah sampah menjadi bernilai ekonomis.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah mematuhi ketentuan.

Baca Juga  SPPG Kena Stop, DPR Bongkar Risiko Serius MBG

“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22,43 miliar.

Bambang juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

Selain menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh aturan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.***