Byklik.com | Banda Aceh – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026, menarik perhatian masyarakat. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan memadati area sekitar untuk menyaksikan langsung proses pelaksanaan hukuman tersebut.
Warga mulai berdatangan sebelum eksekusi dimulai. Sebagian di antaranya mengaku sengaja datang karena ingin melihat secara langsung proses uqubat cambuk yang selama ini hanya mereka ketahui melalui pemberitaan media maupun foto.
Salah seorang mahasiswa, Ulya, mengaku penasaran melihat pelaksanaan uqubat cambuk secara langsung. Selama ini, ia hanya mengetahui proses tersebut dari foto dan berita yang beredar di media.
“Selama ini saya cuma lihat dari foto atau berita-berita saja. Jadi penasaran bagaimana proses pelaksanaannya secara langsung,” ujar Ulya.
Menurut Ulya, kesempatan menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk menjadi pengalaman tersendiri untuk memahami bagaimana proses penegakan syariat Islam di Aceh berlangsung.
Sementara itu, warga asal Medan, Nurul Husna, juga mengaku sengaja datang untuk melihat pelaksanaan uqubat cambuk. Ia yang saat ini bekerja di Banda Aceh mengaku sejak lama penasaran dengan penerapan syariat Islam di Aceh.
“Saya penasaran karena sering sekali dengar kalau Aceh itu ada syariat Islam. Kalau kita berbuat zina bisa kena cambuk. Jadi kemarin beredar informasi ada cambuk dan kebetulan saya juga kerja di Banda Aceh, jadi saya mau nonton pelaksanaannya,” kata Nurul.
Nurul mengatakan selama ini informasi mengenai pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh lebih sering ia dengar dari pemberitaan. Karena itu, ketika mengetahui adanya pelaksanaan uqubat cambuk, ia memutuskan datang langsung ke lokasi.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang berkumpul di sekitar Taman Bustanussalatin sebelum hingga pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung.
Kehadiran masyarakat tersebut menunjukkan masih adanya rasa ingin tahu publik terhadap penerapan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya proses pelaksanaan uqubat cambuk yang menjadi bagian dari penegakan qanun syariat.











