Berita Utama

Wagub Aceh Serahkan SK Remisi kepada 4.833 Warga Binaan

Raudhatul
×

Wagub Aceh Serahkan SK Remisi kepada 4.833 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Byklik.com/Raudhah)

Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi pada momentum tersebut. Dari jumlah itu, 25 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy.

Ramdani mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Ramdani.

Menurut Ramdani, para penerima remisi berasal dari 26 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh. Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengajukan 4.849 nama untuk mendapatkan remisi. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 4.833 warga binaan ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga  Bunda PAUD Lhokseumawe Pulihkan Trauma Anak Korban Kebakaran

Selain penerima remisi, sebagian warga binaan lainnya telah memperoleh program integrasi, seperti cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 529 orang menerima remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.

Sementara itu, 25 warga binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.

Ramdani juga menyebutkan sebanyak 27 Anak Binaan menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penerima Remisi Didominasi Perkara Narkotika

Baca Juga  Kalapas dan Wali Kota Lhokseumawe Bahas Remisi Warga Binaan

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi warga binaan yang menjalani pidana terkait perkara narkotika.

Ramdani mengatakan kondisi tersebut sejalan dengan komposisi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.

“Sekitar 65 persen penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan yang terkait perkara narkotika,” kata Ramdani.

Tingginya jumlah warga binaan terkait perkara narkotika menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan di Aceh. Karena itu, proses pembinaan diharapkan dapat membantu warga binaan memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pengurangan masa pidana tersebut juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.

Melalui pemberian remisi, proses pembinaan dan reintegrasi sosial diharapkan terus berjalan sehingga warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik.[]