Byklik.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun dalam agenda “Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI”, Jumat, 10 April 2026.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus menjadi penegasan komitmen negara dalam menertibkan sektor kehutanan dan memaksimalkan penerimaan negara.
Total Rp11.420.140.815.858 yang diserahkan berasal dari berbagai sumber, di antaranya penagihan denda administrasi kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp7,23 triliun, PNBP hasil penanganan tindak pidana korupsi periode Januari–Maret sebesar Rp1,96 triliun, penerimaan pajak Rp967,7 miliar, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Rp180,5 miliar, serta denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun.
Selain itu, Kejagung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut mencakup hutan produksi yang dapat dikonservasi di Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, Taman Hutan Raya Laikombi di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare, serta kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Bogor seluas 105.072 hektare.
Presiden Prabowo dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Ia menyebut upaya penyelamatan kekayaan negara sebagai tugas mulia yang harus dijalankan dengan integritas tinggi.
“Menjaga kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara adalah sungguh pekerjaan penuh kehormatan, penuh kemuliaan,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan ini menjadi langkah strategis dalam pembenahan tata kelola kehutanan nasional.
“Penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan langkah krusial dalam menertibkan tata kelola kehutanan,” kata Ristianto.
Ia menambahkan, pemerintah akan segera memulihkan fungsi kawasan hutan yang telah kembali ke negara melalui program rehabilitasi intensif serta memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.
“Kami memastikan kawasan ini segera dipulihkan dan tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan negara,” ujarnya.











