Byklik.com | Banda Aceh–Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menjadi buah bibir masyarakat sejak Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk meringankan beban pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh, Yulizar Kasma, meminta Gubernur Aceh untuk mengkaji ulang rencana kebijakan pemangkasan penerima JKA. Permintaan ini berdasarkan kondisi di lapangan di mana data dengan klasifikasi desil sebagai acuan penerima jaminan kesehatan dinilai bermasalah. Ada orang mampu masuk dalam kelompok desil 1-7, sedangan yang miskin justru berada pada desil 8-10.
“Penggunaan data berbasis desil kurang valid, sangat berisiko terhadap masyarakat dalam menerima layanan kesehatan, potensi kematian massal bisa terjadi, apalagi musibah banjir meningkatkan jumlah masyarakat miskin yang boleh jadi terdata sebagai desil 8–10,” kata Yulizar Kasma, Rabu, 29 April 2026.
Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar ini menambahkan, sebaiknya Pemerintah Aceh melakukan validasi data yang berjenjang mulai di tingkat gampong dan dusun terlebih dahulu. Setelah itu, baru disinkronisasi dan diberlakukan penyesuaian pemerima JKA sesuai dengan data yang sudah divalidasi.
“Banyak masyarakat kita gagap teknologi, tidak memantau berada di desil berapa, tahu-tahu pas berobat mereka ditolak di faskes. Masalahnya, data yang digunakan dari Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN) terbukti masih ada masalah, karena boleh jadi data ini tidak ter-update realtime. Misalnya, dulu masih tercatat kurang mampu, tetapi sekarang ekonominya sudah membaik, lebih baik validasi datanya berbasis gampong dengan indikator yang ditetapkan dan transaparan baru kemudian diambil kebijakan,” tambah alumni Program Doktor Kesehatan Masyarakat USU itu.
Potensi Kenaikan Premi BPJS
Selain itu, Yulizar Kasma juga menyentil terkait pernyataan Menteri Kesehatan RI pada Selasa, 28 April 2026 yang menyatakan bahwa premi BPJS berpotensi naik seiring tekanan defisit program JKN yang diperkirakan mencapai Rp20-30 triliun. Rinciannya, kelas III Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000 per orang per bulan, Kelas I Rp150.000 per orang per bulan.
“Iuran yang tidak naik itu desil 1–5, sedangkan desil 6–10 naik, sedangkan premi PBI JKA berada di Desil 6–10, berarti potensi naik menjadi 42 ribu/bulan per jiwa,” ungkap Yulizar
Jika Pemerintah Aceh membayar premi untuk desil 6–10 seperti biasanya, jika selama ini penerima PBI JKA 1.300.000 jiwa x 42.000 x 12 bulan total Rp655.200.000.000. Artinya, kata dia, total pembiayaan JKA masih di bawah Rp1 triliun seperti yang sebelumnya pernah dibayarkan oleh Pemerintah Aceh.
“Untuk lebih menghemat, baiknya Pemerintah Aceh segera melakukan validasi data berjenjang hingga gampong, agar yang sudah mampu bayar iuran sendiri bisa dikeluarkan dari subsidi premi bulanan tanpa mengorbankan hak masyarakat lainnya,” kata dia.
Yulizar juga mengatakan, beberapa kabupaten di Indonesia ada yang sudah memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, potensi agar JKA dikelola secara mandiri oleh Aceh bisa dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Aceh tetap terlaksana dengan baik.
“Jika iuran yang selama ini dibayar terlalu besar karena ada yang tidak pernah menggunakan JKA, tapi preminya tetap dibayar oleh Pemerintah Aceh, bisa saja modelnya pemerintah hanya bayar jika warga sakit untuk penerima manfaat JKA, sehingga bisa jadi pembanding mana lebih hemat, melalui BPJS atau tidak melalui BPJS,” tutup Yulizar Kasma.[]











