Uncategorized

Sisa Kuota Pelanggan Belum Terlindungi Optimal

Avatar
×

Sisa Kuota Pelanggan Belum Terlindungi Optimal

Sebarkan artikel ini
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan bersama Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dan Plt. Kabiro Humas Kemkomdigi Farida Dewi Maharani dalam konferensi pers tentang Tindak Lanjut Perlindungan Sisa Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2026. [Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler. Hasil evaluasi bulan pertama menunjukkan mekanisme perlindungan tersebut belum berjalan optimal.

Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler segera memaksimalkan mekanisme perlindungan agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota internet yang telah dibeli.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan adanya perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum dimanfaatkan.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut dia, perlindungan sisa kuota harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Baca Juga  Tiga Bulan Menanti, Warga Sanepa Sambut Hangat Prajurit Yonif 113/JS

Dari hasil evaluasi, sejumlah operator memang telah memperluas penerapan paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya masih sebatas pemberian notifikasi kepada pelanggan.

Pada XLSMART, sebanyak 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Di Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Sementara pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang telah memiliki fitur rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny.

Menurut dia, pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli meski masa berlaku paket berakhir.

Baca Juga  Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Digital Indonesia dengan Standar Internasional

Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 digeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Pemerintah meminta penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan agar perlindungan terhadap sisa kuota dapat diterapkan sesuai ketentuan.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.

Untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah juga membuka saluran pengaduan publik. Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.