Uncategorized

Sekda Aceh Tengah Buka Sosialisasi Fatwa Judi Online dan Narkoba

Bambang Iskandar Martin
×

Sekda Aceh Tengah Buka Sosialisasi Fatwa Judi Online dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Mursyid, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi fatwa tentang judi online, narkoba, pembegalan, dan perundungan yang diselenggarakan MPU Kabupaten Aceh Tengah di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

Byklik.com | Takengon – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah menggelar sosialisasi fatwa tentang judi online, narkoba, pembegalan, dan perundungan di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Mursyid, yang hadir mewakili Bupati Aceh Tengah.

Sosialisasi itu diikuti 25 guru bimbingan konseling dari sejumlah sekolah dan 25 siswa SMA/sederajat yang merupakan ketua OSIS di sekolah masing-masing. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar dan tenaga pendidik mengenai dampak negatif serta aspek hukum terkait berbagai bentuk pelanggaran sosial.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Tengah, Mursidi M Saleh, mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan enam narasumber yang akan menyampaikan materi terkait bahaya dan aspek hukum terhadap berbagai pelanggaran sosial di masyarakat.

“Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini akan diisi oleh enam narasumber. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan dapat diimplementasikan oleh para peserta nantinya di sekolah masing-masing,” ujar Mursidi.

Baca Juga  Puan Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua MPU Aceh Tengah, Amry Jalaluddin, Tgk Yahya Arias, Tgk Mursidin, perwakilan Polres Aceh Tengah, Tgk Saidi Bintara, dan Tgk Riduansyah.

Dalam khutbah iftitah, Amry Jalaluddin menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda terkait hukum Islam dan hukum negara mengenai penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan.

“Sosialisasi ini salah satunya ditujukan untuk mengedukasi para peserta bagaimana hukum Islam dan hukum negara terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan,” katanya.

Sementara itu, Mursyid menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelajar, terhadap fatwa agama dan aturan hukum negara mengenai tindakan yang dinilai merusak generasi muda.

Baca Juga  Menteri PPPA: Negara Wajib Lindungi Anak dari Judi Online

“Tujuan sosialisasi ini adalah mengedukasi agar kita bersama memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tindakan-tindakan tersebut dilarang dan merusak,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan tenaga pendidik untuk aktif melakukan pengawasan, terutama terhadap penggunaan teknologi di lingkungan rumah dan sekolah. Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan unsur pendidik melakukan pengawasan, terutama dalam penggunaan teknologi di rumah dan sekolah serta tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang,” kata Mursyid.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, dan Pengadilan Negeri Takengon.***