Byklik.com | Banda Aceh – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang skema baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin, 4 Mei 2026.
Massa mulai memadati lokasi sejak pukul 15.15 WIB dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “JKA Hak Rakyat Aceh” serta “Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026”.
Aksi ini dipicu kebijakan baru JKA yang mengacu pada klasifikasi desil ekonomi BPJS, di mana masyarakat pada kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung sejak 1 Mei 2026.
Mahasiswa menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan semangat awal JKA sebagai program jaminan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Aceh.
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menegaskan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dijamin pemerintah tanpa pengecualian.
“Selamatkan nyawa masyarakat, siapa pun harus dijaga kesehatannya. Amanah UUPA dan Qanun Aceh jelas, seluruh masyarakat Aceh wajib dijamin kesehatannya,” ujarnya.
Ia juga menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi sumber polemik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan kesehatan universal.
“Pergub JKA hari ini kami nilai bertentangan dengan Qanun Aceh dan UUPA,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan kesehatan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, melainkan harus berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Ini bukan soal kepentingan politik siapa pun. Yang utama adalah masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan secara adil,” katanya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga sore hari, massa masih bertahan dan terus menyuarakan tuntutan agar Pergub JKA segera dicabut.











