Nasional

Presiden Pastikan Pekerja Informal Terlindungi JKN

Bambang Iskandar Martin
×

Presiden Pastikan Pekerja Informal Terlindungi JKN

Sebarkan artikel ini
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online, mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang berlangsung di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

Byklik.com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online, mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang berlangsung di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh pekerja.

Menurut Presiden, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan yang pasti. “Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Kesehatan kepada mitra pengemudi.

Baca Juga  Ketua MA Dorong Hakim Melek Keuangan Nasional

Presiden menilai kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan kesehatan para pengemudi transportasi online tetap terjaga melalui Program JKN.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa perlindungan kesehatan melalui JKN menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pekerja yang bergantung pada sektor informal. Ia berharap seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program JKN. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh pekerja dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.

Baca Juga  Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Warga Minta Huntap

Ia juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai bagian dari upaya memperluas kepesertaan JKN, khususnya bagi pengemudi transportasi online.

“BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan perlindungan JKN, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman tanpa kekhawatiran terhadap risiko kesehatan,” ujarnya.

Adapun hingga 1 April 2026, jumlah pekerja beserta anggota keluarganya yang terdaftar aktif dalam Program JKN telah mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa. Capaian ini mencerminkan penguatan komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.***