Byklik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kesadaran hukum, serta pengembangan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis, 11 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Gedung Biro Rektorat UIN SUNA Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Danial, dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan. Kegiatan itu turut dihadiri para dekan, dosen, civitas akademika, serta perwakilan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Prof. Danial mengatakan transformasi kelembagaan kampus dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperluas jaringan kemitraan dengan berbagai institusi.
Menurutnya, perubahan status tersebut memberikan peluang lebih besar bagi kampus untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui berbagai program kolaboratif.
“Transformasi ini membuka peluang yang lebih luas bagi UIN Sultanah Nahrasyiah untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penguatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Prof. Danial.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan kewajiban setiap institusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut dia, masyarakat saat ini mengharapkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kepuasan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan pada seluruh sektor pelayanan kepolisian,” kata Ahzan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan berbagai aspek pelayanan publik dari perspektif hukum, mulai dari standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlindungan hak pengguna layanan, hingga penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Selain itu, Polres Lhokseumawe juga memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan kepada civitas akademika UIN SUNA. Salah satunya layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam.
Peserta kegiatan juga diperkenalkan dengan aplikasi Rijang (Quick Command App), inovasi digital yang dikembangkan Polres Lhokseumawe untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat, mudah, dan transparan.
Menurut Ahzan, aplikasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang terus dikembangkan guna meningkatkan responsivitas, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan kepolisian.
Melalui kerja sama yang terjalin, Polres Lhokseumawe dan UIN SUNA berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua institusi sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesadaran hukum masyarakat di Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.***











