Berita Utama

Polda NTT Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Lintas Negara

Bambang Iskandar Martin
×

Polda NTT Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ilegal rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada 2025 yang diamankan Polda NTT. (Foto: Humas Polda NTT)

Byklik.com | Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada 2025. Kasus ini menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan tersebut mengungkap adanya jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, yakni Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujar Henry di Mapolda NTT, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit IV Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga  Bea Cukai Meulaboh Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan kembali menemukan lokasi penimbunan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, terdiri atas tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Peusijeuk 423 Jemaah Calon Haji Tahun 2025

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar. Besarnya nilai tersebut mengindikasikan bahwa praktik penyelundupan dilakukan secara terorganisir dan dalam skala besar.

“Kami menilai ini bukan kejahatan biasa, melainkan bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” kata Henry.

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penanganan oleh pihak Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.***