Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menutup operasional daycare ilegal di Kecamatan Syiah Kuala usai mencuat kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan, Selasa, 28 April 2026. Pemko juga menegaskan akan menindak tegas seluruh tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyatakan kondisi korban masih dalam proses asesmen lanjutan, terutama untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami.
“Kondisi korban masih perlu asesmen lebih lanjut. Untuk luka fisik maupun trauma, nantinya akan ditentukan melalui pemeriksaan psikolog,” ujar perwakilan DP3AP2KB, Tiara Sutari.
Ia menekankan pentingnya kesiapan tenaga pengasuh dalam mengelola daycare, termasuk melalui tes psikologis dan pelatihan dasar sebelum menangani anak.
“Pengasuh harus dipastikan memiliki kesiapan mental dan kompetensi. Tes psikologis serta pelatihan dasar menjadi hal yang penting sebelum mereka bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan bahwa setiap daycare wajib mengantongi izin operasional.
“Daycare yang memiliki izin tentu diperbolehkan berjalan. Namun jika tidak berizin, dari awal memang tidak kami rekomendasikan untuk beroperasi,” tegasnya.
Ia mengakui pengawasan terhadap daycare ilegal masih menjadi tantangan, terutama pada lokasi yang berada di luar jalur utama dan sulit terpantau.
Berdasarkan penelusuran, daycare tempat kejadian diketahui tidak memiliki legalitas resmi. Pemerintah kota pun langsung menghentikan operasionalnya dan melakukan evaluasi terhadap keberadaan daycare lainnya di Banda Aceh.
Pemko juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto maupun video korban guna menjaga kondisi psikologis anak. Ke depan, pengawasan akan diperketat dan standar perlindungan anak ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang.











