Byklik.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di tingkat gampong, Selasa, 5 Mei 2026.
Sebanyak 321 gampong di wilayah tersebut telah membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi dan laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian data sosial ekonomi. Secara bersamaan, Satuan Tugas (Satgas) DTSEN juga bergerak di seluruh kecamatan guna mendukung proses verifikasi dan validasi data.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan peluncuran posko ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akurasi data masyarakat.
“Kami bersama BPS meluncurkan Posko Pengaduan DTSEN di seluruh gampong. Sebanyak 321 gampong telah membuka layanan ini untuk menampung laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat diberikan waktu hingga 15 Mei 2026 untuk menyampaikan pengaduan. Warga diminta aktif melapor apabila menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk terkait posisi dalam desil.
“Jangan sampai ada pihak yang mengambil hak orang lain. Jika ada warga yang seharusnya berada di desil tertentu namun tercatat di desil lain, maka harus segera diperbaiki. Data ini sangat menentukan penyaluran bantuan sosial,” tegasnya.
Menurutnya, proses finalisasi data akan dilakukan melalui musyawarah gampong yang melibatkan aparatur desa, tuha peut, serta tokoh masyarakat agar hasilnya objektif dan transparan.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak panik, terutama terkait jaminan kesehatan gratis di Aceh Barat yang dipastikan tetap berjalan.
“Kami fokus pada pemutakhiran data agar benar-benar akurat sesuai kondisi di lapangan. Perubahan desil yang direncanakan pada Juli mendatang sangat bergantung pada hasil pembaruan data ini. Oleh karena itu, data harus disampaikan secara jujur dan tidak boleh dimanipulasi karena menyangkut nasib masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemutakhiran data menjadi prioritas utama saat ini guna memastikan kebijakan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Data menyangkut nasib masyarakat, sehingga harus disampaikan secara jujur dan tidak boleh dimanipulasi,” kata Bupati.***











