Hukum & Kriminal

Pasangan Live TikTok Mesum Jalani Hukuman Cambuk Dua Puluh Satu

Raudhatul
×

Pasangan Live TikTok Mesum Jalani Hukuman Cambuk Dua Puluh Satu

Sebarkan artikel ini
Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani eksekusi uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali karena melakukan live mesum di aplikasi TikTok, Kamis, 2 Juli 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani eksekusi uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, 2 Juli 2026. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat setelah aksi asusila mereka disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok.

Perkara tersebut bermula ketika warga menyaksikan siaran langsung pasangan itu di TikTok. Masyarakat kemudian menandai akun resmi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh sehingga petugas segera menelusuri lokasi keberadaan keduanya.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut hingga akhirnya kedua pelaku diamankan.

“Laporan pertama kami terima dari masyarakat yang melihat live TikTok mereka dan menandai akun Satpol PP WH Banda Aceh. Setelah itu kami melakukan penelusuran, menemukan keduanya, kemudian melakukan penangkapan dan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhammad Rizal.

Baca Juga  Polri Ungkap 223 Kasus BBM-LPG, 330 Tersangka Diamankan

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Banda Aceh, PR dan LH diamankan saat berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jembatan Pango, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah melalui proses hukum, keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat yang mengatur jarimah ikhtilat.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebelumnya menjatuhkan vonis 25 kali cambuk kepada masing-masing terdakwa. Namun, setelah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, hukuman yang dieksekusi menjadi 21 kali cambuk.

Baca Juga  Sentuhan Kasih Calon Perwira Polisi Angkatan 55 untuk Anak Yatim Banda Aceh

Muhammad Rizal menegaskan penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjerat kedua pelaku.

“Bukti yang dimiliki penyidik menunjukkan mereka benar melakukan perbuatan yang melanggar. Selain tidak sesuai etika dan norma, kami juga menerima laporan langsung yang menguatkan bahwa keduanya melakukan ikhtilat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan ataupun menyiarkan perbuatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Aceh.

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap PR dan LH dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).